ULAMA MENJAWAB
Membuang potongan kuku
Pertanyaan:
Benarkah apabila seseorang yang telah selesai memotong
kuku itu kukunya harus di simpan????
Jawab ulama:
Apabila seseorang yang telah memotong kuku,maka di
anjurkan untuk menanam kuku yang telah di potong. Hal ini sesuai dengan apa
yang telah di sebutkan dalam kitab Al-Fatawa.Al-Hindia Al-Hanafiyah berpendapat
bahwa apabila seseorang telah memotong kuku maka hendak lah menanam kuku itu
atau membuangnya tidak boleh ke dalam WC atau kmar mandi.
Mengikir dan menjarangkan gigi
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengikir dan menjarang kan gigi untuk
kecantikan????
Jawab ulama:
Dalam hadis imam Bukhari dan Muslim,bahwasannya Nabi
Muhammad saw.Bersabda:”dilaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya
menjadi cantik yang merubah ciptaan Allah”.Namun jika gigi itu tidak tertata
manis dan perlu di benahi untuk menghilangkan ke tidak terturan itu,atau pada
gigi itu terdapat kuman dan perlu di benahi untuk menghilangkan kuman tersebut,
maka hal itu di perbolehkan karna termasuk pengobatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar